Senin, 28 Mei 2012

SUKSES


            Makna sukses menurut saya adalah suatu hal yang membuat diri saya sendiri bahagia dan mampu membuat orang-orang di sekeliling saya tersenyum bahagia ketika melihat ataupun membayangkan saya. Kesuksesan itu bukanlah di pandang dari segi materi dan fisik saja, namun kesuksesan itu di lihat dari jauh ke dalam bagaimana cara kita dapat hidup dan bertahan dalam kehidupan ini tanpa mengeluh dan membebani orang lain. Sukses bisa juga di katakan sebagai pemenang, namun bedanya ketika pemenang itu sudah di ketahui maka berakhirlah segala perjuangan kita sedangkan kesuksesan tidaklah begitu, ketika kita sukse, bukan berarti kita untuk berhenti, namun haruslah tetap berjalan dengan pasti.
Ketika kita meraih kesuksesan itu, itu adalah upah dari segala perjuangan kita selama kita bertahan untuk berjuang dan mengajarkan kita untuk lebih menghargai apa yang kita kerjakan dan  mengajarkan kita untuk lebih rndah hati dan mau saling membantu, mendukung bagi orang-orang yang sedang ingin meraih kesuksesan itu.
Jika saya memilih sukses menjadi karyawan atau PNS atau pengusaha. Maka saya akan memilih menjadi PNS. Mengapa ? karena bagi saya PNS adalahsebuah pekerjaan yang memiliki gaji berkecukupan untuk kebutuhan sehari-hari dan waktu pekerjaannya pun tidaklah sampai larut malam atau seperti karyawan maupun pengusaha-pengusaha yang bisa saja suatu waktu lembur untuk pekerjaannya. Tapi bukan berarti saya hanya berpatok pada PNS ini nantinya, saya ingin selain sebagai PNS saya juga membuka usaha sampingan. Loh mengapa tidak menjadi pengusaha saja? Mengapa? Itu karena bagi saya, jika saya menjadi seorang PNS maka saya bisa meluangkan waktu saya untuk usaha kecil sampingan yang mana  karena kebetulan ibu saya memiliki sebuah usaha kecil-kecilan, jadi saya sudah tau dan pernah ikut merasakan apa-apa saja kendalan yang akan terjadi dan resikonya.

Pengusaha bukan berarti orang-orang berdasi yang duduk di gedung-gedung mewah. Di pikiran saya bukanlah seperti itu namun adalah pengusaha yang mampu mempekerjakan orang lain atau tepatnya dapat membuka lowongan perkerjaan di tengan jaman yang semakin sempit untuk memperoleh pekerjaan, juga pengusaha yang memiliki waktu banyak untuk keluarganya. Kita dapat melihat, ada seorang pengusaha yang begitu sukses, namun tidak sempat memberikan waktunya untuk keluarganya. Bagi saya itu bukanlah sukses 100%, karena tidak dapat membahagiakan keluarganya dengan waktu luang dan kehadirannya di tengah-tengah mereka. Nah, jika saya menjadi seorang PNS, maka waktu luang saya bisa saya pergunakan untuk usaha sampingan saya.

Selain itu, kehidupan dari seorang PNS sudahlah jelas, tanpa mengkhawatirkan akhir tua karna adanya dana pensiun. Sedangkan seorang karyawan maupun pengusaha haruslah dag-dig-dug untuk masa tuanya, dan harus menabung sedari dini untuk masa tuanya.
Walaupun banyak di pemikiran bahwa gaji seorang pengusaha itu sangatlah besar, namun lihatlah juga resikonya dan kejaminannya.

EKONOMI KERAKYATAN


Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.

Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • berdaulat di bidang politik
  • mandiri di bidang ekonomi
  • berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
  • pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
  • pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi

Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut: “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.

Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
  • Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional


LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
  1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
  2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
  3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
  4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
  5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Sumber : http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-sistem-ekonomi-kerakyatan.html
  http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/